JawaPos.com – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito kembali mengingatkan masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 segera melakukan isolasi mandiri. Isolasi bisa dilakukan baik secara mandiri atau di fasilitas terpusat.
Masyarakat diminta untuk mematuhi anjuran isolasi termasuk prosedurnya sesuai dengan kondisinya untuk menekan angka kematian, meningkatkan angka kesembuhan, sekaligus mencegah timbulnya kasus baru.
“Kembali saya ingatkan, tiap kasus positif harus melakukan isolasi secara dini agar tidak menularkan,” kata Prof Wiku secara virtual berdasarkan data Satgas Covid-19, Minggu (20/2).
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan per 13 Februari 2021, total kumulatif pasien yang dirawat di RS sebesar 74.838 pasien. Dari angka ini, 71 persen di antaranya asimptomatik dan bergejala ringan.
Data lain dari Kementerian Kesehatan juga menyebutkan penyumbang angka kematian cenderung berasal dari golongan lanjut usia (49 persen), komorbid (48 persen), dan orang yang belum atau tidak dapat divaksin lengkap (68 persen).
“Dalam kaitannya dengan peraturan isolasi mandiri yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan, orang-orang dengan kondisi yang demikian dinilai tidak layak melakukan isolasi mandiri, sehingga kemungkinan untuk dirawat di rumah sakit atau fasilitas isolasi terpusat lebih besar,” kata Wiku.