JawaPos.com–Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menetapkan bendahara Desa Citemu Nurhayati sebagai tersangka korupsi dana desa.
”Penetapan Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasar petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar seperti dilansir dari Antara di Cirebon.
Fahri mengatakan, penetapan tersangka bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi. Sebab, berkas ditolak jaksa penuntut umum, dengan alasan belum lengkap.
Menurut Fahri, Supriyadi melakukan korupsi dana desa Rp 818 juta, yang dilakukan sejak 2018 sampai dengan 2020.
Fahri menjelaskan, setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut. Kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.
”Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya Supriadi sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Fahri.
Fahri mengaku belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Namun, pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum.
Menurut Fahri, perbuatan bendahara yang menyerahkan uang dana desa langsung ke kepala desa bisa dikategorikan melawan hukum. ”Walaupun saat ini kami belum mendapati Nurhayati menikmati uangnya,” ujar Fahri.
Fahri menambahkan, Nurhayati dikenakan pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara. ”Yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 1999 jo UU No 20 Tahun 2001,” papar Fahri.