JawaPos.com–Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, tetapkan dua orang pengedar sabu-sabu sebagai tersangka. Mereka dijerat kasus tindak pidana narkotika karena mengedarkan sabu-sabu seberat kurang lebih 16 kilogram (kg).
”Dua pengedar sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti 16 kg sabu-sabu itu,” ucap Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli seperti dilansir dari Antara di Samarinda, Minggu (20/2).
Dia mengatakan, kedua tersangka dari hasil penyidikan, diketahui berinisial DK, 22, dan RB, 35. Kedua pria tersebut merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
”Sudah kami lakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Ary Fadli.
Kombes Ary menjelaskan, kasus itu diungkap Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda. Tim berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba sebanyak 16,856 gram yang dibungkus dalam kemasan teh hijau Tiongkok dari dua orang kurir berinisial DK, 22, dan RB, 35, warga asal Banjarmasin pada Rabu (16/2).
”Narkoba sebanyak ini kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp 17 miliar dan sabu-sabu ini masih disimpan pelaku RB karena masih menunggu arahan untuk diantar kemana. Nunggu orang yang akan mengambil lagi,” beber Kapolresta Samarinda Ary Fadli.
Kapolresta mengungkapkan, kedua tersangka diupah masing-masing sebesar Rp 10 juta untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut. Barang bukti ditemukan hanya diletakkan di depan pintu kamar dalam sebuah koper merah dan tas gunung.
RB ditangkap setelah polisi lebih dulu menciduk DK yang merupakan penyalur utama sabu-sabu ke sejumlah pengecer di Samarinda. Ary mengungkapkan, DK dan RB merupakan rekrutan baru sindikat narkoba untuk wilayah Samarinda.
”Tersangka DK, warga Jalan A.W. Sjahranie dan tersangka RB merupakan warga Jalan Nuri,” jelas Ary Fadli.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian mengapresiasi masyarakat yang telah berperan membantu jajarannya dalam mengungkap peredaran narkoba tersebut. ”Terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian sehingga kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti yang cukup besar di kota ini bisa terungkap,” tutur Rido Doly Kristian.