JawaPos.com – Pemerintah mendorong Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) untuk menerbitkan fatwa pelarangan nikah bagi anak yang hamil di luar nikah. Hal ini pun ditanggapi oleh sejumlah pihak.
Salah satunya adalah Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf. Ia mengatakan tidak setuju atas penerbitan fatwa tersebut. Sebab menurutny, itu bukan solusi daripada fenomena kenaikan kasus hamil di luar nikah.
“Berkenaan dengan larangan nikah bagi anak, tidak berarti harus melanggar norma agama dan sosial yang justru tidak maslahat,” jelas dia ketika dihubungi JawaPos.com, Minggu (20/2).
Tentunya anak hamil di luar nikah tidak diinginkan. Namun, jika ada fatwa tersebut dan pasangan yang tidak resmi itu tidak dinikahkan, bagaimana dengan nasib si jabang bayi.
“Jika fakta masih ada dan banyak anak yang hamil di luar nikah, pertanyaannya, siapa yang akan menjadi wali bagi anak yang lahir, atau akan seperti apa anak yang lahir tanpa bapak,” jelasnya.
Oleh karenanya, dibandingkan menerbitkan fatwa yang dirasa merugikan ini, menurutnya sebaiknya perlu ada diskusi agar permasalahan tersebut bisa teratasi hingga ke akarnya. “Maka jika tidak boleh dinikahkan dengan pelaku yang menghamili itu juga melanggar hak anak untuk memperoleh bapak yang sah, dan itu akan semakin memperpanjang penderitaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menyampaikan keprihatinannya pada kota dengan jumlah pelajar hamil di luar nikah yang angkanya bahkan ada yang mencapai ribuan. Hal ini terjadi lantaran faktor ekonomi, sosial, hingga pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya fatwa tersebut. “Kami juga mendorong diterbitkannya Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait anak yang hamil yang tidak diinginkan atau hamil di luar perkawinan untuk tidak dinikahkan,” tegas Bintang, Jumat (18/2).