JawaPos.com – Pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran dalam penerapan PPKM level 4 lanjutan. Salah satunya, mal bisa kembali buka dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Pegawai dan pengunjung harus melampirkan sertifikat vaksinasi. Pemkot mengimbau aturan tersebut dipatuhi.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto menjelaskan, pemkot telah menggelar rapat virtual sebelum membuka mal. Pertemuan itu dihadiri Dinas Perdagangan Pemprov Jatim serta seluruh pengelola mal. ”Detail aturan disesuaikan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 30/2021,’’ jelasnya.
Ada sembilan poin yang menjadi topik bahasan. Pertama, uji coba pembukaan mal. Pusat perbelanjaan bisa buka asal kapasitas maksimal 25 persen. Warga berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun belum diperbolehkan berkunjung ke mal. Bioskop dan tempat permainan anak untuk sementara ditutup.
Poin selanjutnya, persyaratan vaksin. Warga yang hendak ke mal harus menujukkan sertifikat vaksinasi. Bukti itu menunjukkan bahwa mereka sudah mengikuti imunisasi. Minimal vaksinasi dosis pertama. ’’Sebagai langkah mencegah persebaran Covid-19,’’ jelasnya.
Tidak hanya pengunjung yang wajib divaksin. Ketentuan itu juga harus dipenuhi karyawan mal. Pengelola mal diminta tegas. Karyawan yang belum suntik vaksin segera mengikuti vaksinasi. ’’Karena karyawan bisa terpapar dan membawa virus korona,’’ jelasnya.
Persyaratan vaksin memang yang utama. Pemkot tidak ingin mal menjadi episentrum persebaran Covid-19. Surabaya yang sudah membaik kembali memerah. Menurut Irvan, pengelola mal diminta menyediakan scan barcode. Setiap pengunjung yang hendak masuk mal terlebih dahulu melakukan scanning lewat aplikasi PeduliLindungi. Cara lain, sejak dari rumah membawa sertifikat vaksinasi.
Bagaimana warga atau karyawan yang belum divaksin? Menurut Irvan, vaksinasi tetap menjadi syarat utama. Harus dipatuhi. Pemkot memfasilitasi warga yang belum mendapatkan vaksin. Mulai minggu ini, imunisasi digeber. Titik-titik vaksinasi disebar. ’’Kami imbau yang belum vaksin agar menunda ngemal dulu,’’ jelasnya.
Vaksinasi memang sangat dibutuhkan. Imunisasi bisa memicu kekebalan tubuh. Harapannya, warga tidak rentan terpapar Covid-19. Sementara itu, pemkot juga menyiapkan hukuman bagi yang melanggar prokes di mal. Misalnya, warga serta pegawai yang tidak menggunakan masker mendapatkan sanksi tegas. Mulai teguran hingga denda. Mal juga tidak luput dari sanksi. Ketika abai dengan prokes, hukuman berat menanti. ’’Sanksinya hingga penutupan sementara mal,’’ jelasnya.
Sementara itu, pada hari kedua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, kegiatan di beberapa mal mulai menggeliat. Tenant yang sebelumnya tutup kini mulai buka. Beberapa tenant pun membuka diskon besar-besaran. Sayangnya, aturan baru masuk ke mal membuat kendala bagi pengunjung. Tidak semua tahu penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Assistant Marcomm Manager Grand City Mall Yuvit Ikhwanul Shafa mengatakan, total 40 persen tenant sudah buka kembali. Jumlah itu akan terus bertambah seiring bertambahnya hari. ’’Terutama tenant makanan dan minuman yang banyak buka,’’ ucapnya.
Untuk tenant yang bergerak di fashion, masih banyak yang belum buka. Namun, ada beberapa juga yang langsung buka pasca diperbolehkannya beroperasi. Diskon besar-besaran diberikan untuk menarik pengunjung.
Sementara itu, General Manager Plasa Marina Fransisca Maria Budiman menuturkan, masih ada banyak pengunjung yang belum mengerti penggunaan aplikasi. ’’Banyak yang belum download. Itu pun banyak yang error,’’ terangnya.
Menurut dia, banyak temuan kendala yang terjadi di lapangan. Misalnya, ada yang sudah vaksin, namun datanya di aplikasi tidak ada. ’’Dengan mohon maaf, semuanya harus sesuai aturan yang berlaku,’’ ucapnya.