JawaPos.com–Kepolisian Resor Bogor mengungkap peredaran uang palsu dengan modus berbelanja di 11 warung kelontong di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
”Saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun seperti dilansir dari Antara di Cibinong.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga ke Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam. Petugas kemudian melakukan penelusuran ke lokasi pada Selasa (10/8).
Kapolres menyebutkan, hasil penelusuran, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 1,5 juta itu dibelanjakan dua tersangka berinisial AG, 48, dan AR, 23, asal Klapanunggal, Bogor. AG dan AR diketahui menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat tukar untuk membeli sejumlah rokok di 11 warung yang tersebar di dua desa di Kecamatan Cileungsi, yakni Mampir dan Dayeuh.
”Kedua tersangka beserta barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 1,5 juta, uang kembalian warung Rp 330 ribu, dan lima bungkus rokok, telah kami amankan,” ujar Harun.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan penanganan kasus peredaran uang palsu di sejumlah warung di wilayah timur Kabupaten Bogor itu.