JawaPos.com – Insiden tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee pada 29 Juni lalu akhirnya berbuntut kasus hukum. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut adalah IS sebagai nakhoda kapal, NW (kepala cabang KMP Yunicee), dan RMS (syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang). Tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka menyusul hasil penyidikan Mabes Polri pada 4 Agustus lalu.
Dua tersangka ditahan di tempat terpisah. NW ditahan di Mabes Polri, sedangkan penahanan IS dititipkan di Polresta Banyuwangi. Sementara itu, RMS tidak ditahan karena mengajukan penangguhan penahanan.
Seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group), Senin (9/8) Direktur Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam) Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih menyebutkan, nakhoda KMP Yunicee ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan tidak melakukan peran keselamatan sehingga menimbulkan korban jiwa dan harta benda.
Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, polisi mengungkap fakta baru di balik tenggelamnya KMP Yunicee. Insiden itu disebabkan kelebihan muatan. Kapal tersebut memiliki bobot keseluruhan 229 ton lebih. Padahal, batas ideal garis muat kapal hanya 35 ton atau enam kali lipat lebih alias jauh melebihi batas normal.
Selain menimbulkan kerugian harta benda, tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali mengakibatkan 11 penumpang meninggal dunia dan 15 orang hilang. Ada 51 orang yang selamat.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu membenarkan penetapan tiga tersangka itu. ”Perkara tersebut ditangani Mabes Polri. Kami tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan lebih detail,” ujar Nasrun saat dikonfirmasi kemarin.
Jawa Pos Radar Banyuwangi berhasil menghubungi RMS, kepala syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang. Dia membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka. ”Sebenarnya kapasitas kami tidak melakukan pemeriksaan kapal secara fisik. Tugas kami sesuai SOP yang ada. Jika ada laporan, baru kami lakukan pemeriksaan di atas kapal,” kata RMS.
RMS berharap negara bisa memberikan perlindungan. Sebagai pejabat negara, dia hanya menjalankan tugas sesuai SOP yang sudah ada. ”Saya berharap ada semacam pengayoman. Memang secara khusus saya yang bertanda tangan dalam surat layar tersebut,” imbuhnya.
RMS mengaku sangat dilematis dalam menjalankan tugas itu. Jika dia tidak menandatangani surat tersebut, kapal tidak bisa berlayar sehingga akan banyak penumpang yang berdemonstrasi.
FAKTA-FAKTA DI BALIK TENGGELAMNYA KMP YUNICEE
– Insiden tersebut terjadi pada 29 Juni lalu.
– Akibat insiden itu, 11 penumpang meninggal, 15 orang hilang, dan 51 orang selamat.
– Hasil penyidikan Mabes Polri:
– Kapal kelebihan muatan: Saat kejadian, kapal dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk ini memiliki bobot keseluruhan 229 ton lebih. Batas ideal garis muat kapal hanya 35 ton atau 6 kali lipat lebih alias jauh melebihi batas normal.
– Saat kapal berlayar, muatan yang sangat berat mengakibatkan air masuk ke deck dan kapal miring ke kiri. Kondisi itu diperparah dengan kendaraan yang tidak di-lasing atau diikat sehingga mengakibatkan kapal tenggelam.