JawaPos.com–Pihak kepolisian menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan, Sumatera Utara. Modusnya mengirim barang menggunakan aplikasi online go send.
”Pelaku berinisial IAP, 24, warga Jalan Pasar Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin seperti dilansir dari Antara.
Dia menyebut, kasus penipuan dan penggelapan itu terungkap setelah pelaku diamankan sejumlah pengemudi ojol. Selanjutnya kasus itu dilaporkan kepada pihak Polsek Medan Timur.
”Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku memanfaatkan aplikasi online go send untuk melakukan penipuan terhadap sejumlah pengemudi ojol,” terang M. Arifin.
Kapolsek menjelaskan, cara pelaku melakukan penipuan yakni dengan berpura-pura menjadi penjual barang. Kemudian pelaku memesan jasa ojek online.
”Jadi barang yang dikemas rapi itu berisi air mineral, kain bekas, dan sepatu bekas. Kemudian pelaku meminta uang pembayaran barang itu terlebih dulu kepada driver ojek dan nantinya diganti penerima barang tersebut,” tutur M. Arifin.
Tanpa ada rasa curiga, lanjut dia, korban memberikan uang yang diminta pelaku. ”Ternyata yang menerima barang itu alamat fiktif alias tidak ada,” papar M. Arifin.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar beberapa orang rekan pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
”Ada beberapa orang yang masih kita kejar. Pelaku bersama beberapa temannya yang masih DPO sudah berkali-kali melakukan penipuan ini. Korban terakhir mengalami kerugian Rp 2.650.000,” ujar M. Arifin.