JawaPos.com–Tim Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor mengamankan 24 pasangan muda-mudi mesum saat merazia sebuah hotel di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Mereka diduga terkait praktik prostitusi.
Tim pemburu yang anggotanya gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP, saat melakukan razia pelanggaran PPKM di sebuah hotel di Jalan R.E. Martadinata, Kota Bogor, pada Rabu (11/8) tengah malam. Petugas mendapatkan 24 pasangan muda-mudi yang bukan suami-istri di kamar hotel.
Petugas dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor pada razia tersebut juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan chat di telepon seluler pasangan muda-mudi tersebut. Pasangan muda-mudi tersebut, kemudian dibawa ke Balai Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penindakan itu dilakukan berdasar laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk hotel yang dirazia dan menduga ada praktik prostitusi. ”Kami dari Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mendalami laporan tersebut. berdasar pendalaman lapangan, kami melakukan razia di hotel yang terindikasi banyak menerima tamu untuk berbuat asusila,” kata Agustiansyah seperti dilansir dari Antara, Kamis (12/8).
Menurut Agustiansyah, ketika dilakukan razia, tim gabungan mendapati ada 24 pasangan bukan suami-istri di dalam kamar hotel. ”Kita menjaga agar dalam situasi pandemi Covid-19 ini semua bisa taat pada aturan,” ujar Agustiansyah.
Agus menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beberapa pasangan tersebut terbukti melakukan praktik prostitusi online. ”Transaksinya dengan menggunakan aplikasi pesan chat. Pesan chat itu ada di masing-masing telepon seluler mereka, yang membuat janji di hotel ini,” terang Agustiansyah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan muda-mudi tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yakni melanggar asusila.
”Kami perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggaran, nanti disidang tipiring. Untuk hotelnya juga kami kaji, kalau terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara,” ucap Agustiansyah.