JawaPos.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait syarat masuk mal harus dengan sertifikat vaksin dan ditambah hasil PCR atau antigen. Mendag juga mengaitkan jika tidak mau mengikuti aturan tersebut konsumen dipersilakan untuk belanja ke pasar rakyat.
“Maksud Pak Mendag tentu baik dan sudah dijelaskan dalam klarifikasinya. Antara lain agar mal tidak menjadi cluster baru penyebaran Covid-19 dan mempermudah yang karena satu dan lain hal belum bisa divaksin. Tapi perlu diingat, pernyataan yang dikutip media sangat multitafsir dan memberi kesan nir empati pada masyarakat kelas menengah bawah,” ujar Koordinator Juru Bicara PSI Kokok Dirgantoro kepada wartawan, Kamis (12/8).
Namun demikian perlu juga dipersiapkan aturan PCR atau antigen yang bisa memberatkan banyak pihak. Antara lain ojek online yang dapat order belanja di mal, pekerja di mal, pengiriman barang, dan lain-lain dikarenakan yang bersangkutan belum divaksin.
“Biaya PCR atau antigen terhitung mahal bagi masyarakat menengah bawah. Siapa yang akan menanggung biaya mereka yang mencari nafkah di dalam mal?,” katanya.
Hal yang sama juga terjadi di statemen yang terkesan merendahkan keamanan di pasar rakyat. Walau dalam klarifikasi Mendag menyatakan tidak bermaksud merendahkan.
PSI meminta agar Mendag memperbaiki pola komunikasi dan memilih dengan hati-hati kalimat yang akan diucapkan di media. Sebab dia menakutkan di kemudian hari muncul polemik serupa.
“Dalam kondisi seperti hari-hari ini, akan lebih baik sekelas Menteri berpikir masak-masak mau mengeluarkan kalimat apa. Jangan muncul lagi kalimat yang bisa diterjemahkan berbeda dan menjadi bumerang bagi pemerintahan,” ungkapnya.
Indonesia memiliki belasan ribu pasar rakyat yang tersebar di berbagai daerah. Tempat jutaan orang menggantungkan hidupnya, juga jutaan keluarga menengah bawah belanja berbagai barang dengan harga terjangkau.
“Seharusnya perhatian lebih besar untuk pasar tradisional. Gencarkan vaksinasi di sana dan juga sering-sering diperhatikan fasilitas maupun disiplin penerapan prokes,” pungkasnya.