JawaPos.com – Warga yang belum divaksin tetap bisa masuk mal. Syaratnya dua. Pertama, mereka belum divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, membawa hasil tes swab antigen atau PCR yang menunjukkan negatif Covid-19.
Orang yang belum divaksin karena alasan kesehatan, misalnya, penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan pulih, penderita komorbid, dan wanita hamil dengan usia kandungan tertentu. ”Jadi, tolong dicermati bahwa syarat antigen dan PCR ini hanya berlaku bagi pengunjung yang belum divaksin karena alasan kesehatan,” tegas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan. ”Jadi, walaupun membawa hasil tes antigen atau PCR, tapi tidak disertai bukti surat keterangan dokter bahwa belum divaksin karena alasan kesehatan, tetap tidak bisa masuk,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, mal dan pusat perbelanjaan diizinkan buka di masa perpanjangan PPKM kali ini. Uji coba dilakukan di empat kota. Yakni, Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang. Namun, ada beberapa syarat. Di antaranya, kapasitas pengunjung hanya 25 persen. Selain itu, pengunjung mal harus sudah divaksin. Nah, kemarin beredar kabar bahwa Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan bahwa semua orang yang ingin masuk mal harus menunjukkan hasil negatif tes PCR. Baik yang sudah divaksin maupun belum. Statemen itu sempat memicu kehebohan sebelum akhirnya diluruskan Kementerian Perdagangan. Syarat tersebut hanya diperuntukkan kepada orang yang belum divaksin karena alasan kesehatan. Selain itu, jenis tes tidak harus PCR. Swab antigen juga diperbolehkan.
Oke menjelaskan, pengunjung mal yang sudah divaksin harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. ”Untuk kemudian di-scan dengan QR code scanner yang ada di pintu masuk pusat perbelanjaan,” ujar Oke dalam konferensi pers secara virtual kemarin (11/8).
Menurut Oke, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) telah menyepakati syarat-syarat tersebut. Berdasar data yang dia terima, sudah ada 138 pusat perbelanjaan di empat kota (Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang) yang setuju dan siap menerapkan ketentuan tersebut. ”Tujuan yang lebih luas dari uji coba ini adalah melihat apakah prosedur skrining menggunakan sertifikat vaksinasi ini efektif. Pusat perbelanjaan nanti menjadi benchmark sebelum kita kemudian mendiskusikan untuk memperluas ke sektor lain,” urai Oke.
Dia menambahkan, ketentuan itu secara khusus menyasar pusat perbelanjaan serta pasar rakyat yang memiliki konsep tertutup dan menggunakan saluran pendingin atau AC. Untuk pasar rakyat yang memiliki konsep terbuka, belum ada arahan khusus mewajibkan. ”Namun, saya pastikan bahwa ketentuan mengenai wajib sertifikat vaksinasi ini adalah aturan dasar. Artinya, pemerintah daerah bisa saja memberlakukan aturan yang lebih ketat karena mereka yang mengetahui pasti kondisi di lapangan,” tambahnya.
Uji coba pelonggaran mal, menurut Oke, akan dilakukan selama seminggu. Dari hasil pantauan dan laporan selama seminggu, pemerintah bersama pelaku usaha akan mengevaluasi dan melihat efektivitas kebijakan. ”Sekali lagi, ini hanya uji coba. Konsep kita adalah mempercepat vaksinasi. Uji coba ini perlu dilakukan karena tidak ada yang tahu kapan pandemi berakhir. Kita perlu melihat apakah dengan vaksin saja kita bisa hidup berdampingan dengan Covid dan menjalankan pola new normal,” ungkapnya.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Wijaya mengatakan, pihaknya mendukung upaya pendisiplinan protokol kesehatan oleh pemerintah. Alphonzus menegaskan bahwa anggota APPBI menyatakan siap melakukan penyesuaian skrining kepada pengunjung mal. Menurut dia, ada 138 pusat perbelanjaan yang menyatakan siap memberlakukan ketentuan tersebut. Perinciannya, DKI Jakarta 85 pusat belanja, Surabaya 24 pusat belanja, Bandung 23 pusat belanja, dan Semarang 6 pusat belanja. ”Dari total pusat perbelanjaan yang siap itu, 85 persen di antara mereka persiapan sudah matang dan siap menerapkan. Sebagian kecil masih finalisasi, terutama terkait integrasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Alphonzus.
APPBI mendukung langkah pemerintah karena terdapat 80 ribu tenaga kerja yang bisa kembali bekerja normal di empat kota yang akan menerapkan pelonggaran. Ditambah, pengusaha pusat belanja sudah memvaksin hampir 100 persen tenaga kerja tersebut. ”Ini juga mendorong kami menyetujui pemberlakuan ini. Dari sisi SDM dan sarana prosedur, kami sangat siap. Harapannya juga masyarakat siap. Kalau di kota besar, khususnya Jakarta, saya yakin masyarakat siap karena tingkat vaksinasi sudah tinggi, hampir 90 persen,” tegasnya.
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyebutkan bahwa pihaknya akan mendukung sembari ikut mengevaluasi kebijakan tersebut. ”Kami sebagai penyewa atau ritel melihat upaya pemerintah untuk mendisiplinkan dan melakukan kebiasaan baru, ya kami mendukung dulu. Kami melihat seminggu ini sambil memberi masukan-masukan. Agar upaya kesehatan dan keamanan ini bisa beriringan,” ujar Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah.
Di Surabaya, pusat-pusat perbelanjaan langsung memberlakukan syarat negatif tes PCR dan/atau swab antigen sebagai syarat masuk mal. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur Sutandi Purnomosidi mengatakan, aturan itu diterapkan di seluruh mal. Tanpa kecuali. ’’Karena ini aturan, mau tidak mau harus diikuti,’’ ucapnya kemarin.
Dia melanjutkan, kebijakan tersebut berlaku sejak hari pertama uji coba pembukaan mal Selasa lalu (10/8). Semua mal di Kota Pahlawan menerapkannya sebagai syarat masuk. Tentu selain bukti sudah divaksin melalui scan QR code yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi milik Kemenkes. Kewajiban menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen, kata Sutandi, hanya berlaku untuk pengunjung komorbid dan penyintas. ’’Jadi, tidak semuanya. Sebagian besar pakai syarat vaksin itu,’’ ujarnya.
Terkait timbulnya kontroversi, Sutandi menyatakan bahwa APPBI Jatim tidak dalam posisi mendukung atau menolak kebijakan itu. Pihaknya tak ingin berpolemik. Karena sudah menjadi kebijakan pemerintah, maka harus diikuti. Menurut dia, kebijakan itu tak hanya berlaku di mal-mal Surabaya. ’’Ini aturan pusat. Kami tidak bikin aturan sendiri kok,’’ katanya.
Berdasar data APPBI Jatim, 90 persen tenant mal langsung beroperasi pada masa uji coba. Pembukaan mal diikuti protokol kesehatan (prokes) yang ketat dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen.
Meski begitu, operasional keseluruhan belum 100 persen. Ada beberapa tenant yang belum boleh beroperasi. Di antaranya, bioskop, tempat bermain anak, dan restoran indoor. Memang ada beberapa yang buka, tapi hanya bisa melayani takeaway. Tidak boleh makan di tempat (dine in).
Di semua pintu masuk, petugas sekuriti melakukan penjagaan ketat. Hanya yang memenuhi syarat yang boleh masuk. Petugas langsung mengarahkan pengunjung men-scan QR code PeduliLindungi sebagai bukti sudah divaksin. Namun, banyak juga pengunjung yang kecewa dan marah-marah karena tidak bisa masuk. Mereka tak bisa menunjukkan bukti sudah divaksin maupun hasil tes negatif Covid-19.