JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berlaku untuk semua jenis kendaraan roda 4 atau lebih. Termasuk taksi online juga tidak mendapat pengecualian.
“Untuk Gocar, Grabcar, mobil sewaan online ini, (kebijakan gage) berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (11/8).
Meski begitu, Polda Metro Jaya tidak melarang taksi online beroperasi. Mereka bisa memanfaatkan jalur alternatif di luar 8 ruas jalan yang diaktifkan gage.
“Kan disepanjang jalan tersebut ada jalan alternatif. Jadi kalau misalnya dia mengangkut penumpang terus harus lewat jalur itu ya cari jalan lain. Pembatasan di kawasan itu jam 06.00 sampai 20.00,” jelas Sambodo.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan kembali ganjil genap (gage) disejumlah ruas jalan DKI Jakarta. Hal ini menyusul ditiadakannya penyekatan di 100 titik.
“Ada tiga (pengganti penyekatan). Pertama, adalah pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap di beberapa kawasan tertentu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (11/8).
Sambodo menjelaskan, ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-20.00 WIB di 8 ruas jalan. Kebijakan ini menyesuaikan dengan surat keputusan (SK) Kadishub DKI Jakarta.
Berikut 8 ruas jalan diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4:
1. Ruas Jalan Sudirman.
2. Ruas Jalan MH Thamrin.
3. Ruas Merdeka Barat.
4. Ruas Jalan Majapahit.
5. Ruas Jalan Gajah Mada.
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk.
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan.
8. Ruas Jalan Gatot Subroto.