JawaPos.com – Vaksin Covid-19 kini sudah bisa diberikan kepada ibu hamil dan ibu menyusui. Tentunya, ada syarat skrining atau pemeriksaan lebih dulu sebelum divaksinasi.
Untuk vaksin bagi bumil, diizinkan sesuai rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Sementara Kementerian Kesehatan menyatakan vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui (busui).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan untuk proses skrining terhadap dua target sasaran itu, harus dilakukan secara rinci dan teliti. Bagi ibu hamil, proses skrining atau penapisan kepada harus dilakukan secara detail dibandingkan sasaran lain.
Selain itu, vaksin Covid-19 hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan.
“Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan,” kata Wiku secara virtual baru-baru ini.
Di samping itu, Kementerian Kesehatan menyatakan vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui. Namun, sebelum divaksin para ibu menyusui diharuskan berkonsultasi tentang kondisi kesehatannya dengan dokter, atau tenaga kesehatan terlebih dahulu.
Mereka juga harus berada dalam kondisi prima untuk menerima vaksin. Setelah vaksin, ia menjamin kondisi akan tetap aman bagi ibu menyusui karena saat menyusui terjadi kontak antar kulit ibu dan bayi.
“Sehingga dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan Covid-19,” katanya.