JawaPos.com – Pemerintah memutuskan bahwa masyarakat yang hendak mengunjungi mal wajib divaksinasi Covid-19. Mereka harus menunjukkan aplikasi Pedulilindungi sebagai bukti digital terkait status mereka.
Program vaksinasi hingga kini masih terus berjalan hingga tercapainya hingga target sasaran terpenuhi seluruhnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa kebijakan ini telah mengakomodir berbagai masukan dari banyak pihak.
“Keputusan ini mempertimbangkan termasuk pakar di bidangnya tanpa menutup mata dari kondisi yang ada di lapangan,” kata Wiku secara virtual baru-baru ini.
“Masih belum meratanya cakupan vaksinasi di beberapa daerah adalah bentuk input pemerintah untuk menetapkan prioritas daerah,” kata Wiku.
Dalam waktu dekat, demi mencapai target vaksinasi di Bulan September mendatang, akselerasi vaksinasi akan difokuskan pada daerah dengan penambahan kasus konfirmasi yang tinggi. Khususnya, kepada 7 daerah aglomerasi di Jawa-Bali, 45 kabupaten/kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tinggi di wilayah non Jawa-Bali, dan 5 kabupaten/kota di wilayah Papua (alasan PON) dan sekitarnya.
Lalu, terkait dengan kapasitas pelayanan kesehatan di luar Jawa-Bali, kata dia, nantinya akan dilakukan pengalihfungsian fasilitas umum yang ada untuk isolasi terpusat. Demi optimalisasi upaya, pemerintah akan bermitra dengan pihak swasta.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang sedang menderita Covid-19 bergejala untuk melakukan isolasi terpusat di fasilitas kesehatan. Pasien Covid-19 akan menerima penanganan kesehatan yang lebih efektif di fasilitas kesehatan.
“Sehingga mempercepat proses penyembuhan dan mencegah perburukan kesehatan akibat virus Covid-19,” katanya.