JawaPos.com – Pemerintah saat ini sedang melalukan uji coba pada pembukaan pusat perbelanjaan atau mal selama sepekan sejak 10 Agustus 2021 di empat kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Kapasitas mal juga dibatasi maksimal 25 persen dengan jam operasional 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menegaskan, jika pusat perbelanjaan tidak menyesuaikan aturan baru selama diizinkan beroperasi, maka akan dikenakan sanksi yang dampaknya akan sangat merugikan pelaku usaha.
“Kalau terjadi sesuatu pemerintah bisa tutup 3 hari. Dampaknya besar juga. Karena mereka udah bersiap. Karena ini kan masih masa uji coba,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (11/8).
Oke Nurwan memaparkan, beberapa hal yang wajib dilakukan oleh para pelaku usaha pusat perbelanjaan diantaranya, pengelola mal wajib tertib menjelaskan protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah seperti persyaratan sertifikat vaksinasi bagi pegawai dan pengunjung pusat perbelanjaan.
“Jika pengunjung tidak dapat menujukan sertifikat vaksin atau tidak diperbolehkan vaksinasi karena hal tertentu seperti komorbid harus menujukan surat keterangan dokter dan tes Antigen yang berlaku 1×24 jam,” tuturnya.
Kemudian, pengelola pusat perbelanjaan juga harus mengawasi para tenant dan mengatur pengunjung dengan benar. Dalam hal ini kapasitas setiap tenant atau toko di dalam mal juga ditentukan dan kapasitas pengujung tidak boleh lebih dari 25 persen.
Oke Nurwan mengaku, dalam uji coba pusat perbelanjaan ini banyak yang harus dipersiapkan. Salah satunya perangkat pendeteksi aplikasi PeduliLindungi yang harus berjalan lancar pada saat pusat perbelanjaan dibuka.
“Ini harus disiapkan dari sekarang. Di (mal) Bandung mereka baru bisa mulai hari ini padahal kesempatan sejak tanggal 10 karena harus menyiapkan kelengkapannya. Jakarta baru kemarin. Saya paham ada persiapan matang karena ada sanksi,” pungkasnya.