JawaPos.com – PPKM level 4 Jawa-Bali resmi berlanjut hingga 16 Agustus 2021. PT KAI (Persero) Daop 8 Surabaya kembali melakukan penyesuaian terhadap operasional perjalanan kereta api (KA) dan persyaratan calon penumpang. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengakomodasi para penumpang yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyatakan, persyaratan melakukan perjalanan sesuai SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 ialah calon pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi. Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (RT/RW), rumah sakit, sekolah, atau lainnya. ’’Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah persebaran Covid-19 melalui PPKM,’’ ucapnya.
Sementara itu, untuk perjalanan KA jarak jauh, pelanggan wajib menggunakan kartu vaksinasi (minimal dosis 1) dan hasil negatif PCR (2×24 jam)/antigen (1×24 jam). ’’Pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan di bawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun antigen,” ungkapnya.
Sementara itu, persyaratan pelanggan KA lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan. Selanjutnya, pelanggan KA lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/antigen.
Luqman memastikan bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan. ’’Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,’’ lanjutnya.
Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan. Berdasar data, di Stasiun Surabaya Gubeng saja, ada enam KA yang masih beroperasi. Antara lain tujuan Ketapang, Bandung, Pasar Senen, Gambir, dan Jogjakarta. ’’Selama PPKM level 4 ini, kami akan lakukan evaluasi terus-menerus dari pengoperasian KA,” pungkasnya.