Syarat penumpang DAMRI itu diterapkan mengacu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021. Post navigation Polisi Masih Akan Gelar Pemeriksaan STRP di Jakarta DAMRI Punya Kelas Bisnis Layani Rute Bogor-Subang, Segini Lho Tarifnya