JawaPos.com–Pergeseran anggaran penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, Jatim, diminta untuk melunasi sisa insentif tenaga kesehatan (nakes) puskesmas yang sejak Januari 2021 baru dibayar 75 persen.
”Kami meminta Pemkot Surabaya untuk memprioritaskan pelunasan insentif nakes ini dengan melakukan refocusing anggaran pada APBD Perubahan,” kata anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono seperti dilansir dari Antara di Surabaya.
Diketahui pergesera anggaran penanganan Covid-19 pada 2021 di Surabaya yang semula dianggarkan Rp 577.884.936.360, hingga awal Agustus 2021 terserap Rp 284.989.016.784 atau sebesar 49,32 persen.
Menurut Tjutjuk Supariono, anggaran insentif nakes 2021 di Rencana Umum Pengadaan (RUP) sekitar Rp 90 miliar, sedangkan yang sudah keluar Rp 89 miliar, padahal tahun anggaran baru setengah jalan.
Dia mengatakan, berdasar Keputusan Menkes Nomor 01.07/MENKES/4239/2021, besaran insentif dapat disesuaikan dengan APBD masing-masing daerah. Dia menyadari keuangan Surabaya sedang tidak baik sehingga belum mampu membayarkan insentif secara penuh.
”Namun, saya mengimbau Pemkot Surabaya agar jangan lupa melunasi sisa insentif ini. Kerja cepat nakes harus diapresiasi setinggi-tingginya,” ujar Tjutjuk Supariono, politikus PSI tersebut.
Selain itu, kata dia, sejak pandemi Covid-19, para nakes sudah bekerja keras dalam penanganan virus tersebut. Nakes dan masyarakat berhak tahu bagaimana perhitungan perolehan 75 persen untuk insentif nakes di Surabaya.
Berdasar Keputusan Menkes, lanjut dia, insentif nakes dibedakan berdasar beban kerja nakes dalam penanganan Covid-19. Makin tinggi risiko nakes terpapar Covid-19, makin besar insentifnya.
”Di dalam Keputusan Menkes tersebut juga dipaparkan formula perhitungan insentifnya. Pertanyaan saya, dari mana didapatkan besaran 75 persen tersebut? Formulanya seperti apa?” tutur Tjutjuk.
Merujuk pada Keputusan Menkes Nomor 01.07/MENKES/4239/2021, besaran insentif dengan batas tertinggi untuk dokter spesialis yaitu Rp 15 juta per orang per bulan. Untuk Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yaitu Rp 12,5 juta per orang per bulan. Sedangkan untuk dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta per orang per bulan, perawat dan bidan sebesar Rp7,5 juta per orang per bulan dan untuk nakes lain yaitu Rp 5 juta per orang per bulan.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara sebelumnya mengatakan, pada 2020, pembayaran insentif nakes dilakukan secara penuh sesuai besaran insentif tertinggi. Namun, mulai Januari 2021 besaran insentif nakes dibayarkan maksimal 75 persen.
”Jadi pembayaran (insentif) 75 persen itu sudah sesuai kajian dari tim ahli FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat) Unair,” kata Febriadhitya Prajatara.
Selain itu, kajian tersebut sudah sesuai dengan dasar hukum dan Keputusan Menkes Nomor 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/ 156/ 436.1.2/ 2021. Pemkot juga sudah konsultasikan ke Kemenkes dan Kementerian Dalam Negeri bahwa pemberian insentif tergantung dari APBD daerah.