JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, mulai Agustus ini pihaknya akan menghentikan penerbitan buku nikah fisik. Untuk gantinya, pasangan yang hendak menikah akan mendapatkan kartu nikah digital.

Bukan hanya yang baru menikah saja yang mendapatkan kartu nikah digital, mereka yang sudah terlebih dahulu menikah pun juga bisa menerimanya. Mereka dapat berganti dari kartu fisik ke digital dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah dan mengisi data pribadi.

Mengenai hal itu, Sarah Septiani,24, yang sudah menikah pada Desember 2020 lalu mengatakan bahwa dirinya tidak tertarik untuk mengganti kartu nikahnya ke bentuk digital. Menurutnya, fungsi kartu nikah jika diganti bentuk digital pun akan sama saja.

“Udah ada fisik ini, ribet ngurusnya. Apalagi punya anak yang nanti mau lahir sebentar lagi. Kalau kegunaannya sama aja mah ya ngapain,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Rabu (11/8).

Apalagi menurutnya, kartu nikah minim digunakan untuk keperluan sehari-hari, hanya di saat tertentu saja seperti Ketika membuat SIM dan KTP. Oleh karenanya, dia enggan untuk mengganti kartu nikah fisik ke digital, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini.

“Kan nggak dipake buat apa-apa juga kartu nikah. Reservasi hotel juga bisa online, nggak perlu kartu nikah. Jarang buku nikah ditanyain, kalau ditanyain cuma make foto atau scan-an juga bisa. Sama aja (fungsinya),” ungkap dia.

Sama halnya seperti Sarah, Hudan,25, menuturkan bahwa tidak akan mengganti buku nikah fisiknya dan beralih ke digital. Sebab, menurutnya yang utama adalah sudah terdaftar di KUA sebagai pasangan suami-istri.

“Fisik aja lah, males ngurusnya, yang udah diterima aja sekarang kan udah terdaftar juga di Kemenag,” kata dia.

Ketika bepergian pun, dirinya tidak membawa buku nikah tersebut, jikapun ditanyakan ia telah menyiapkan buktinya melalui foto. Kondisi pandemi juga menambah kekhawatirannya untuk pergi keluar rumah.

“Paling kalau diminta bukti, kartunya difoto aja simpen di hp. Kepake juga kalo ngurus KK (kartu keluarga) doang. Buang-buang waktu ngurus gituan, mending stay at home,” tandasnya.

Sebagai informasi, Kemenag akan otomatis memberikan kartu nikah digital untuk pasangan yang baru menikah. Sementara yang sudah lama menikah dapat datang ke KUA dan mengajukan penggantian kartu nikah digital dan mengisi data di www.simkah.kemenag.go.id.

By admin