JawaPos.com–Per Selasa (10/8), pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, level 3, dan level 2, Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 16 Agustus.
Aturan itu berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 30 Tahun 2021. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/450/KPTS/013/2021.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pemberlakuan PPKM terbukti efektif menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Jatim. Dari catatan kementerian kesehatan, laju pertumbuhan kasus maupun kapasitas respons penanganan Covid-19 di Jatim menurun.
Berdasar data per 9 Agustus, jumlah kabupaten/kota di Jatim yang berada PPKM level 4 yang awalnya 30 turun menjadi 18 daerah. ”Alhamdullilah, PPKM berlevel di Jatim ini terbukti efektif. Saat ini masih tersisa 18 kabupaten/kota di Jatim yang masuk PPKM level 4 dari yang sebelumnya 30,” tutur Khofifah pada Rabu (11/8).
Khofifah berharap seluruh pihak mampu menaati aturan dan kembali bersabar. ”Mohon bersabar sedikit lagi agar keadaan semakin kondusif dan terkendali,” ujar Khofifah.
Saat ini, terdapat 18 kabupaten/kota yang berada di level 4. Di antaranya Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu. Kemudian Kabupaten Trenggalek, Nganjuk, Malang, Lumajang, Bangkalan, Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, yang berada di level 3 dari sebelumnya ada 8 kabupaten/kota saat ini meningkat menjadi 19 kabupaten/kota. Antara lain Kabupaten Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Kediri, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Jombang, dan Kabupaten Ponorogo. Selanjutnya Kabupaten Blitar, Banyuwangi, Situbondo, Ngawi, Bondowoso, Magetan, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.
Di samping itu, di Jatim terdapat 1 daerah yang saat ini berada di level 2, yaitu Kabupaten Sampang.