JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan aturan terbaru bagi perjalanan internasional dengan transportasi udara. Hal itu sejalan dengan tujuan pencegahan peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma serta potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, aturan tersebut berlaku sejak hari ini, 11 Agustus 2021, Sejalan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.
Sementara, Warga Negara Asing (WNA) masih dilarang masuk ke wilayah Indonesia kecuali memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 27 Tahun 2021, skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Adapun seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan atau persyaratan seperti menunjukkan kartu atau sertifikat dalam bentuk fisik maupun digital. Serta, telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
“WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Jika belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (11/8).
Aturan tersebut juga meminta untuk WNA dengan ketentuan berusia 12 hingga 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kitas, Kitap, dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement.
Bagi WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun dan pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Saya menghimbau agar para calon penumpang dapat menyesuaikan persyaratan terbaru perjalanan internasional dengan membaca secara lengkap Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas di bandara, maka sudah lengkap,” pungkasnya.