JawaPos.com – M. Wasiil dihukum untuk membayar denda Rp 1 miliar. Majelis hakim yang diketuai Ari Widodo menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah berbuat asusila terhadap terhadap AR, kekasihnya yang belum cukup umur. Jika tidak sanggup membayar, dia harus menggantinya dengan hukuman tiga bulan kurungan. Selain didenda, terdakwa dijatuhi pidana tujuh tahun penjara.
”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul,” tegas hakim Ari saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada Desember tahun lalu. Ketika itu dia menjemput kekasihnya di rumahnya. Wasiil mengajak AR pergi ke kawasan pantai di Surabaya Timur. Di situ terdakwa kali pertama berbuat asusila terhadap kekasihnya.
AR disebut sempat menolak. Namun, terdakwa berjanji menikahinya. Perbuatan itu kembali terulang. AR sempat menolak, tetapi terdakwa membekap mulutnya. Setelah itu, Wasiil mengantarkan pulang kekasihnya tersebut. Namun, dia tidak menepati janjinya. Setelah sekian bulan berlalu, AR yang masih berusia 17 tahun tidak dinikahi terdakwa. Terdakwa yang berumur 25 tahun dilaporkan ke polisi.
Majelis hakim menjelaskan, terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Putu Eka Wisniawati sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara. Selain itu, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa Wasiil belum mengambil sikap. Entah mengajukan banding atau menerima hukuman tersebut.
”Saya masih pikir-pikir. Saya menyesal,” katanya.