JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi memberlakukan kembali ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta. Hal ini menyusul ditiadakannya penyekatan di 100 titik.

“Ada tiga (pengganti penyekatan). Pertama, adalah pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap di beberapa kawasan tertentu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (11/8).

Sambodo menjelaskan, ganjil genap berlaku pada pukul 06.00–20.00 WIB di 8 ruas jalan. Kebijakan ini menyesuaikan dengan surat keputusan (SK) Kadishub DKI Jakarta. “Hal ini didasari dengan SK keputusan Bapak Kadishub nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021,” jelas Sambodo.

Kendati demikian, ganjil genap ini tidak berlaku bagi sepeda motor. “Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku,” pungkas Sambodo

 

Berikut 8 ruas jalan diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4:

  1. Ruas Jalan Sudirman.
  2. Ruas Jalan MH Thamrin.
  3. Ruas Merdeka Barat.
  4. Ruas Jalan Majapahit.
  5. Ruas Jalan Gajah Mada.
  6. Ruas Jalan Hayam Wuruk.
  7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan.
  8. Ruas Jalan Gatot Subroto.

By admin