JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti nota pembelaan yang disampaikan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara yang terjerat perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Sebab dalam pembelaannya, Juliari dan keluarganya merasa menderita karena kasus ini sehingga minta divonis bebas.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan, penderitaan karena perkara dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek yang dirasakan Juliari dinilai tak sebanding dengan yang dirasakan rakyat. Menurut Kurnia, rakyat justru jauh lebih menderita akibat perkara rasuah yang terjadi di Kementerian Sosial pada 2020.

“Mulai dari mendapatkan kualitas bansos buruk, kuantitas bansos kurang, bahkan ada pula kalangan masyarakat yang sama sekali tidak mendapatkannya di tengah situasi pandemik Covid-19,” kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (11/8).

Terlebih permintaan maaf Juliari hanya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri beserta jajaran partainya. Kurnia menyebut, seharusnya Juliari minta maaf ke rakyat Indonesia.

“Pihak yang tepat untuk dimintai maaf oleh Juliari adalah seluruh masyarakat Indonesia, bukan Presiden Joko Widodo atau ketua umum partai politik. Sebab, pihak yang paling terdampak atas praktik kejahatan Juliari adalah masyarakat,” cetus Kurnia.

Oleh karena itu, ICW mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bisa memvonis seumur hidup Juliari Batubara. Kurnia meminta, majelis hakim bisa mengabaikan pembelaan yang disampaikan Juliari Batubara.

“Vonis seumur hidup ini menjadi penting, selain karena praktik kejahatannya, juga berkaitan dengan pemberian efek jera agar ke depan tidak ada lagi pejabat yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, eks Mensos Juliari Peter Batubara menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Dia mengakui, perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek telah menyedot perhantian publik.

“Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya, kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini. Kepada yang terhormat ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan beserta jajaran DPP PDI Perjuangan, dimana sejak tahun 2010 saya dipercaya sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan,” kata Juliari saat membacakan nota pembelaan (pledoi), Senin (9/8).

Meski demikian, Juliari meyakini sebagai partai nasionalis yang bertahun-tahun berada di garda terdepan dalam menjaga empat pilar kebangsaan, serta cita-cita pendiri bangsa. Menurutnya, partai yang dipimpin Megawati itu akan tetap dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia.

“Dari lubuk hati yang paling dalam saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini,” pungkas Juliari.

Juliari Peter Batubara telah dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Juliari Batubara diyakini terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Politikus PDI Perjuangan itu juga dituntut agar dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Pidana ini dijalankan setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

By admin