JawaPos.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan pihaknya sudah menerima surat keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dinilai maladministrasi. Tetapi Ombudsman RI tidak akan membalas keberatan yang dilayangkan KPK tersebut.
“Ombudsman sudah menerima surat keberatan KPK. Ombudsman tidak dalam posisi berbalas pantun atas substansi keberatan tersebut,” kata Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng kepada JawaPos.com, Selasa (10/8).
Robert menegaskan, pihaknya fokus menjalankan mekanisme prosedural yang berlaku, di mana jika dalam batas waktu 30 hari tidak dijalankan tindakan korektif yang disampaikan dalam LAHP, maka akan meneruskan ke tahap rekomendasi.
Sampai saat ini, Ombudsman RI masih menunggu KPK untuk menjalankan tindakan korektif dalam proses hingga pelaksanaan TWK. Langkah korektif itu menyatakan, kalau penonaktifan 75 pegawai KPK maladministrasi.
Selain itu, Ombudsman juga dalam LAHP menyatakan bahwa KPK tidak menaati imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putusaan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses alih status pegawai KPK. Seyogianya alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak merugikan pegawai KPK.
Sebelumnya, Pimpinan KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman ORI yang menyebut TWK maladministrasi. Ombudsman dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK.
“Berdasarkan Pasal 25 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim, pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Dia pun lagi-lagi mengklaim, tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK.
Ghufron berpendapat, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai tidak memenuhi syarat TWK. Mengingat 75 pegawai KPK, kini dinonaktifkan dari jabatan maupun tugas-tugasnya.