JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, melakukan penutupan dua tempat hiburan malam. Sebab, mereka melanggar aturan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga seperti dilansir dari Antara di Denpasar mengatakan, tempat hiburan malam tersebut kedapatan tetap beroperasi pada masa PPKM. Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021, Perda Nomor 1 Tahun 2015, dan Perwali Nomor 17 Tahun 2021, keduanya dikenai sanksi.

”Jika mempedomani aturan di atas dalam masa PPKM level 4 belum boleh beroperasi. Lantaran melanggar, keduanya tegas kami tutup sementara dan dikenai sanksi denda Rp 1 Juta,” kata I Dewa Gede Anom Sayoga.

Dewa Sayoga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha hendaknya bersama-sama menaati aturan yang berlaku. Hal itu untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Denpasar.

”Demi kebaikan bersama untuk mencegah penularan Covid-19, mari kita taati aturan bersama-sama sehingga pandemi ini cepat berakhir,” ujar I Dewa Gede Anom Sayoga.

Dewa Sayoga menekankan bahwa hal tersebut tidak untuk mencari kesalahan masyarakat tapi penegakan peraturan. Karena itu, inspeksi secara rutin terus dilaksanakan guna memastikan penerapan PPKM berjalan maksimal, sehingga percepatan penanganan Covid-19 dapat dioptimalkan.

”Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat, mari kita taati aturan bersama untuk mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19, sehingga kesehatan warga pulih, ekonomi bangkit kembali,” ucap I Dewa Gede Anom Sayoga.

By admin