JawaPos.com – Sektor industri properti mendapat angin segar. Itu menyusul keputusan pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang berlaku hingga Desember 2021. Kesempatan tersebut akan dimanfaatkan pelaku industri untuk menggenjot penjualan.
“REI menargetkan pertumbuhan penjualan properti hingga akhir 2021 sebesar 20 persen,” ujar Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida Senin (9/8).
Totok menyatakan bahwa sektor properti merupakan salah satu sektor yang mengalami pukulan berat akibat pandemi. Dengan demikian, pelaku usaha masih sangat membutuhkan berbagai stimulus untuk pulih, termasuk dari sisi fiskal.
Menurut dia, pulihnya sektor properti akan berdampak pada 174 industri dan 350 UKM (usaha kecil menengah) terkait. Di antaranya, baja, semen, cat, mebel, dan alat rumah tangga.
Totok berharap, dengan kondisi saat ini, perbankan dapat memberikan keringanan kepada pengembang ataupun juga kepada debitur yang sudah akad kredit. Serta mereka yang mau akan kredit.
Pasalnya, perbankan sangat ketat dan selektif dalam memberikan kredit KPR saat ini. “Karena banyak dan ketatnya aturan, banyak debitur yang tidak lolos. Padahal, pemerintah mendorong sektor properti, terutama perumahan ini, bisa kembali pulih,” urainya.
Terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, PMK Nomor 103 Tahun 2021 tersebut mempertegas rumah toko dan rumah kantor yang merupakan cakupan dari rumah tapak.
Neil menyebutkan, untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang.