JawaPos.com – Mabes Polri mengungkap red notice untuk buronan kasus korupsi, Harun Masiku telah diterbitkan di 194 negara yang tergabung dalam National Central Bureau (NCB). Red notice diterbitkan untuk membantu proses perburuan Harun.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Brigjen Pol Amur Chandra mengatakan, dengan terbitnya red notice ini diyakini Harun akan sulit menghindari kejaran petugas.
“Itu masuk ke servernya 1.247 ke 194 negara anggota,” kata Amur kepada wartawan, Selasa (10/8).
Kendati demikian, Amur menyebut jika red notice Harun tidak disebar secara bebas. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
“Jadi kalau masyarakat umum yang melihat kita khawatir nanti dibikin-bikin bisa mengambil di website untuk menggunakan untuk hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Sejauh ini, kata Amur, negara sahabat yang telah memiliki red notice ini belum melaporkan adanya keberadaan Harun.
“Jadi nggak usah khawatir kalau tidak dipublish untuk umum tapi dalam sistem data itu sudah masuk semua. Kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos, sangat kecil kemungkinan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun, tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut negara tetangga sudah merespons terkait dengan upaya pencarin Harun. Bahkan, beberapa negara tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku).
“Saya tidak mau menyebutkan negara tetangganya mana tetapi sudah respons itu,” kata Firli daat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8).
Firli juga mengingatkan, kepada pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Harun dapat diancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya ingin mengatakan bahwa sebagai pihak yang menyembunyikan atau itu dalam kategori barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan maka mereka itu masuk tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu Pasal 21 dan itu masuk pidana,” tuturnya.
Diektahui, Harun Masiku adalah mantan caleg PDIP yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.