JawaPos.com–PT KAI (Persero) Daop 8 Surabaya melakukan penyesuaian. Hal itu seiring dengan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Jawa–Bali pada 10-16 Agustus.
Per Selasa (10/8), calon penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi. Aturan itu sesuai dengan SE Kemenhub No.58 Tahun 2021. Calon penumpang di bawah 12 tahun tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (RT/RW), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.
”Pembatasan ini untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM,” tutur Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif pada Selasa (10/8).
Menurut dia, petugas akan melakukan pemeriksaan persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan dengan ketat. Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
”Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk,” terang Luqman Arif.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan. ”PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ucap Luqman Arif.
Syarat pelanggan untuk KA jarak jauh antara lain diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama), hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-antigen (1x24jam), pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin, dan pelanggan di bawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen.
”Untuk persyaratan pelanggan KA lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan,” papar Luqman Arif.
Dia menambahkan, pelanggan KA lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen.
Berikut adalah daftar KA jarak jauh yang beroperasi di PT KAI Daop 8 Surabaya selama masa perpanjangan PPKM level 4 tanggal 6–16 Agustus:
– Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi
KA Maharani (Surabaya Pasarturi–Semarang Poncol)
KA Argo Anggrek (Surabaya Pasarturi–Gambir)
KA Sembrani (Surabaya Pasarturi–Gambir)
KA Harina (Surabaya Pasarturi–Bandung) beroperasi 13–15 Agustus
– Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng
KA Probowangi (Surabaya Gubeng–Ketapang)
KA Argowilis (Surabaya Gubeng–Bandung)
KA Turangga (Surabaya Gubeng–Bandung)
KA Jayakarta (Surabaya Gubeng–Pasar Senen)
KA Sritanjung (Ketapang–Surabaya Gubeng–Jogjakarta)
KA Bima (Surabaya Gubeng–Gambir) beroperasi 10–16 Agustus
– Keberangkatan dari Stasiun Malang
KA Gajayana (Malang–Gambir)
KA Tawangalun (Malang–Ketapang)
KA Jayabaya (Malang–Surabaya Pasarturi–Pasar Senen)
KA Malabar (Malang–Bandung) beroperasi 13–15 Agustus