JawaPos.com – Masih banyak tempat usaha di Surabaya yang buka melebihi batas waktu operasional selama PPKM level 4. Yaitu, sampai pukul 20.00. Dampaknya, kerumunan banyak ditemukan di lokasi itu.
Kondisi itu ditemukan di tempat usaha makanan dan minuman. Misalnya, warung kopi dan warung makan. Tidak cuma melebihi jam operasional, kegiatan makan di tempat juga dilakukan sesukanya dengan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). Misalnya, duduk berdesak-desakan dan tidak menggunakan masker. Kondisi di tempat kuliner itu menjadi bahan evaluasi satpol PP selama masa PPKM level 4.
”Memang banyak yang masih melanggar. Operasi jalan terus,’’ kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Operasional Satpol PP Surabaya Saiful Iksan Senin (9/8).
Warung kopi misalnya. Mayoritas pengunjungnya adalah anak-anak muda. Mereka senang kongko berlama-lama. Bahkan, duduk bergerombol tanpa menjaga jarak. Kondisi itu rentan menimbulkan penularan Covid-19.
Jika menemukan kondisi itu, satpol PP langsung bertindak tegas. Yaitu, menutup paksa lokasi tersebut. Kerumunan pengunjung dibubarkan. Tapi, ternyata banyak yang membandel. Awalnya, mereka tutup. Namun di atas pukul 21.00, mereka kembali buka hingga larut malam. ’’Ada yang kami temukan seperti ini,’’ tutur Saiful.
Kondisi itu biasanya terjadi di kawasan pinggiran yang jauh dari pantauan petugas. Akibatnya, petugas langsung mengangkut peralatan. Mulai meja, kursi, hingga kompor milik warkop setempat. Tindakan tegas petugas itu pernah menimpa warkop di Benowo dan Lakarsantri.
Warung-warung makan juga demikian. Banyak yang masih buka meski sudah melewati waktu normal. Meski sudah lewat pukul 20.00, pengunjungnya masih banyak.
Padahal sesuai aturan PPKM level 4, ada pembatasan pengunjung jika makan di tempat. Yaitu, maksimal 50 persen. Makan di tempat juga dibatasi waktu maksimal 20 menit.
Menurut Saiful, banyaknya tempat kuliner yang buka melebihi pukul 20.00 bukan sepenuhnya kemauan pengelola. Ada juga yang karena permintaan pengunjung. ’’Tapi, pengelola juga salah. Harusnya bisa tegas,’’ paparnya.
Jika menemukan kondisi itu, pengelola langsung ditindak. Awalnya diberi surat peringatan. Pengelola juga membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mengulangi perbuatannya. Nah, jika masih mengulang pelanggaran, aturan denda pun diberlakukan.
Untuk mengurangi pelanggaran di tempat kuliner, petugas bekerja keras. Sejauh ini ada 149 tim yang sudah dibentuk. Tim gabungan itu terdiri atas berbagai instansi. Selain beranggota satpol PP dan BPB linmas, juga ada dari instansi lain. Juga melibatkan petugas dari pihak kelurahan hingga kecamatan. Selain itu, petugas menyisir tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang nekat buka.
Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto menyatakan tetap bekerja keras menegakkan prokes. Patroli dilakukan siang malang. Menurut dia, diperpanjang atau tidaknya PPKM level 4 sama sekali tidak akan memengaruhi upaya penegakan prokes demi menekan persebaran Covid-19. ’’Prinsipnya, operasi prokes tetap jalan,’’ tegas Eddy.