JawaPos.com–Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan, kembali menangkap 28 orang pemuda terduga pelaku tarung bebas. Tarung bebas ilegal itu digelar komunitas Street Fight di Pasar Sentral, Jalan Hos Cokroaminoto, Makassar, Senin (9/8) dini hari.
”Ini sudah dua kali kita laksanakan penangkapan. Ada 28 orang yang diamankan petugas,” sebut tim Panitia 2 Resmob Polda Sulsel AKP Benny Pornika seperti dilansir dari Antara di Makassar.
Mantan Kasatreskrim Polres Pinrang itu mengatakan, saat penggerebekan di lokasi laga tarung bebas ilegal itu, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan ratusan pemuda yang memadati tempat pertarungan tersebut. Hanya saja, yang berhasil ditangkap polisi hanya 28 orang pemuda, selebihnya melarikan diri dari kejaran petugas.
”28 orang ini kemudian digelandang petugas ke kantor Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani untuk di interogasi. Mereka ditahan untuk diminta keterangan apa perannya hadir dalam laga tarung bebas itu digelar komunitas Street Fight Makassar,” ujar Benny.
Secara terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando, usai penangkapan menjelaskan, sejauh ini pihak kepolisian masih menyelidiki apa peran para pemuda tersebut hadir dalam kegiatan pertarungan fisik ilegal itu. Selain itu, polisi juga melaksanakan pemeriksaan urine dan tes Covid-19.
”Ini untuk mengetahui apakah para terduga positif atau tidak, sekaligus memudahkan saat diperiksa penyidik,” terang Lando.
Sedangkan untuk hasil pemeriksaan tes urine dan Covid-19, dia menambahkan, masih menunggu hasilnya. Sehingga belum bisa diselidiki lebih jauh apa peran mereka hadir dan siapa aktor di balik kegiatan itu.
”Masih diselidiki. Hasil tes juga belum keluar, kita tunggu saja ya, hasil pemeriksaan penyidik,” tutur Lando.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah membekuk delapan orang usai laga tarung bebas ilegal itu di Jalan Ince Nurdin pada Rabu (4/8), setelah video laga pertarungan bebas itu viral di media sosial. Delapan terduga pelaku yang diamankan polisi diketahui rata-rata masih berusia remaja. Delapan remaja itu pun dibebaskan, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor, sisanya menjadi saksi.
Kegiatan itu pun menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Para peserta petarung maupun penonton tarung bebas itu bersifat ilegal, tanpa pengaman tinju khusus serta rawan terjadi korban jiwa.
Meski sebelumnya, polisi menangkap delapan orang, panitia tarung bebas itu malah menggelar kegiatan kembali setelah admin mengumumkan melalui akun instagramnya, makassar street fighter.