JawaPos.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik diagendakan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/8). Selain Taufik, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Plh BP BUMD periode 2019, Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta, Sudrajat Kuswata.
Taufik yang merupakan legislator Partai Gerindra bersama dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan digali keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019. “Hari ini (10/8) pemeriksaan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 saksi tersangka YRC (Yoory C Pinontoan) dkk,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8).
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Perkara ini telah menjerat lima pihak sebagai tersangka.
Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe. Hal ini berlangsung pada 8 April 2019. Selanjutnya masih pada waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. Uang miliaran rupiah itu diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum antara lain, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait dan beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.