JawaPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera mengumumkan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses hingga pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menindaklanjuti laporan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK.
“Rencana temuan Komnas HAM terkait TWK akan diumumkan 16 Agustus,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dikonfirmasi, Selasa (10/8).
Dia menyampaikan, pihaknya sampai saat ini masih mendalami lebih lanjut fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan dugaan pelanggaran HAM proses hingga pelaksanaan TWK KPK. Hal ini dilakukan agar hasil yang disampaikan lebih bisa dipertanggungjawabkan.
“Masih pendalaman dan finalisasi laporan. Ada banyak temuan yang mesti kami perdalam, perlu kroscek supaya lebih valid,” ucap Damanik.
Sebelumnya, Komnas HAM memutuskan untuk menunda hasil rekomendasi atas laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses hingga pelaksanaan TWK pegawai KPK. Keputusan ini setelah ditemukannya fakta baru dalam investigasi tersebut.
“Memang Komnas HAM sebenarnya minggu kemarin sudah mulai proses penulisan laporan akhir. Tapi, memang pada proses penulisannya kami mendapatkan fakta baru yang itu signifikan terhadap konstruksi peristiwa yang sedang dibangun,” ujar Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam, Selasa (3/8).
Anam menuturkan, konstruksi yang sudah ada diperbaiki kembali dengan memasukkan temuan baru tersebut. Hal ini diharapkan akan menambah informasi dari hasil rekomendasi Komnas HAM.
“Dari segi substansi, kalau ini tidak dimasukkan, ya, Komnas HAM tidak memiliki sesuatu yang sangat kuat. Makanya, fakta baru ini kami anggap sebagai sesuatu yang memang bisa untuk menunda,” ujar Anam.
Anam mengutarakan, fakta baru tersebut sudah diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait dan jadi kebenaran yang kuat. Tetapi, Komnas HAM masih enggan memaparkan lebih lanjut soal temuan tersebut karena semuanya akan dipublikasikan di laporan akhir.
Oleh karena itu, pihaknya berharap penyusunan laporan ini bisa selesai dalam pekan ini. Sehingga dimungkinkan, pekan depan hasilnya sudah bisa diumumkan ke masyarakat.
“Kalau lancar ya minggu ini kelar, minggu depan bisa kita umumkan. Ya, kita semua berharap agar kita semuanya sehat dalam kondisi Covid-19,” tandas Anam.
Sebagaimana diketahui, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan nasib mereka ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI. Laporan ini dibuat karena mereka menduga ada pelanggaran yang terjadi dalam tes tersebut.