JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, perihal permintaan informasi perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Pengiriman surat itu disampaikan ICW pada Senin (9/8) kemarin.
Sebagaimana diketahui pada (3/6) lalu, ICW melaporkan Firli ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter. Namun, hingga kini, ICW belum pernah mendapatkan perkembangan informasi penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim.
“Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kapolri tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, pihak kepolisian wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak Pelapor, baik diminta atau tidak diminta, secara berkala paling sedikit satu kali setiap satu bulan. Maka dari itu, ICW menilai pihak Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas pengusutan dugaan tindak pidana korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (10/8).
Dalam laporan yang disampaikan, lanjut Kurnia, ICW menemukan adanya ketidaksesuaian harga penyewaan helikopter. Firli melaporkan harga penyewaan helikopter sebesar Rp 7 juta per jam dalam persidangan kode etik di Dewan Pengawas.
Sedangkan, berdasarkan pengamatan ICW, harga penyewaan helikopter mencapai Rp 39 juta per jam. Jadi ada selisih sekitar Rp 141 juta yang diduga sebagai gratifikasi.
Pasca pelaporan ke Bareskrim ada dua isu yang penting untuk ditanggapi oleh ICW. Pertama, pernyataan Kabareskrim yang menyebutkan laporan ICW akan dikembalikan ke Dewan Pengawas KPK. Tentu pernyataan ini keliru dan tidak berdasar.
“Sebab, Kabareskrim seolah-olah tidak mengerti bahwa ranah Dewan Pengawas adalah memeriksa dugaan pelanggaran etik, bukan tindak pidana. Selain itu, objek pemeriksaan pun berbeda. Dewan Pengawas mempersoalkan gaya hidup mewah Firli, sedangkan ICW lebih mengarah pada potensi gratifikasi berdasarkan kwitansi penyewaan helikopter,” papar Kurnia.
Kedua, adanya perbedaan keterangan antara Kadiv Humas Polri dengan Kabareskrim. Sesaat setelah pelaporan, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menuturkan bahwa laporan ICW akan didalami oleh tim pengaduan masyarakat.
Sedangkan Kabareskrim justru menyebutkan laporan ICW akan dikembalikan ke Dewan Pengawas.
“Maka dari itu, ICW ingin meminta kejelasan dari Kapolri atas laporan dugaan gratifikasi Firli tersebut,” tegas Kurnia.