JawaPos.com–Terdapat beberapa aturan baru dalam perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Salah satunya adalah mal yang boleh dibuka per Selasa (10/8) dengan beberapa ketentuan. Misalnya, pengunjung wajib vaksin dan membuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi.
General Manager Plaza Surabaya Istar Pakaja mengatakan, traffic pengunjung belum terlalu tinggi pada Selasa (10/8). ”Kira-kira 1.000 untuk hari ini. Itu pun masih di bawah standar biasanya,” ujar Istar Pakaja.
Dia menjelaskan, jumlah 1.000 itu juga termasuk karyawan. Hanya ada beberapa tenant yang dibuka. Di antaranya adalah department store dan gerai makanan. ”Gerai makanan juga sepi karena cuma boleh take away. Dine in belum bisa,” terang Istar Pakaja.
Hal yang sama diungkapkan Marketing Communication Grand City Yufit. Per hari ini (10/8), baru ada 75 persen tenant yang buka. ”Di antaranya, department store dan gerai makanan. Tapi pengunjung juga belum banyak karena makanan nggak boleh dine in,” tutur Yufit.
Yufit menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang membuat pengunjung masih enggan datang ke mal. Misalnya, karena masih masa PPKM.
”Kalaupun ada, mereka juga akan langsung ke tujuannya. Tadi saya lihat beberapa pengunjung langsung ke tujannya. Seperti beli perkakas. Kalau sudah langsung pulang. Nggak ada window shopping kayak biasanya,” kata Yufit.
Sejak pukul 10 pagi hingga sore ini (10/8), dia mencatat terdapat 500 pengunjung. ”Jumlahnya hanya 10–20 persen dari total pengunjung yang ada sebelum masa PPKM,” terang Yufit.
Yufit berharap agar aturan-aturan tersebut dapat memutus mata rantai Covid-19 di Surabaya. Pihaknya juga menyiapkan hand sanitizer di beberapa tempat.
Aturan lain yang harus dipenuhi adalah pengunjung wajib mengunduh dan terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi, kemudian scan QR Code ketika masuk dan keluar mal.
Selain itu, pengunjung yang memiliki riwayat kesehatan tertentu sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin, misalnya sedang hamil, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dan antigen test berlaku 1×24 jam atau PCR yang berlaku 2×24 jam dengan hasil negatif.
Bagi penyintas Covid-19, wajib menunjukkan antigen test berlaku 1×24 jam atau PCR yang berlaku 2×24 jam dengan hasil negatif. Anak-anak di bawah 12 tahun dan lansia 70 tahun tidak diizinkan masuk mal. Kartu vaksin fisik atau hardcopy tidak berlaku.