JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna dan putranya Andri Wibawa ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (9/8) kemarin. Selain dua tersangka tersebut, KPK juga melimpahkan berkas perkara pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan ke PN Tipikor Bandung.
Ketiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat itu akan segera menjalani persidangan pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor Bandung.
“Jaksa KPK Budi Nugraha melaksanakan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Aa Umbara Sutisna dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8).
Ali menyampaikan, penahanan para tersangka kini beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. Tetapi untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap dilakukan di Rutan KPK.
“Aa Umbara Sutisna di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Andri Wibawa di Rutan KPK Kavling C1 dan M. Totoh Gunawan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ucap Ali.
Juru bicara KPK berlatar belakang jakss ini menuturkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai saat ini masih menunggu ketetapan majelis hakim terkait agenda pembacaan dakwaan.
KPK menduga, kegiatan pengadaan bansos di Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sekitar Rp 1 miliar. Sedangkan, M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 Milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.
Aa Umbara Sutisna akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Baca juga: KPK Cecar Aa Umbara Terkait Penerimaan Uang dari Kontraktor Bansos
Sedangkan Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan akan didakwa melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.