JawaPos.com – Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengaku kecewa terhadap pemerintah karena meloloskan 34 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Indonesia. Menurut Mardani, masuknya TKA asal Tiongkok tersebut mencederai keadilan publik. Pasalnya mereka datang ke Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Ini kebijakan yang mencederai keadilan publik. Dan ini sudah kejadian yang berulang. Ada apa dengan pemerintah?” ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (10/8).
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan sangat tidak beralasan jika 34 TKA Tiongkok tersebut bisa masuk Indonesia hanya karena memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS). “Alasan ITAS absurd. Jika mereka punya ITAS, WNI lebih kuat punya KTP tapi tetap diminta stay at home,” katanya.
Mardani menilai, dengan mengizinkan TKA asal Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia, berarti sama saja pemerintah abai terhadap peraturan yang dibuatnya sendiri. Yaitu soal pembatasan mobilitas masyarakat.
“Semua harus konsisten. PPKM bermakna menghentikan mobilitas bagi siapa pun. Kecuali yang urgent dan darurat,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham) mencatat ada sebanyak 34 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia di PPKM Level 3 dan 4. Mereka masuk ke wilayah Tanah Air melalui pintu masuk Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Sabtu, pada Sabtu (7/8).
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumhm Arya Pradhana Anggakara menyebut, 34 WNA yang masuk ke Indonesia itu adalah tenaga kerja asing yang telah memenuhi persyaratan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) serta sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.