JawaPos.com – Anggota Komisi IX DPR Alifudin mempertanyakan tujuan masuknya 34 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia saat PPKM Level 4. Para TKA Tiongkok yang memegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) itu masuk via Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu kemarin.
“Banyak pertanyaan yang muncul dari masyarakat, ko bisa ya TKA Tiongkok masuk ke Indonesia saat masa PPKM Level 4?, padahal ada pembatasan untuk TKA di masa PPKM ini, walau ada kategori yang diizinkan, tapi eloknya dibuka secara terang benderang 34 TKA itu masuk dalam kategori mana dan tujuan ke Indonesia untuk apa, jangan buat drama,” ujar Alifudin kepada wartawan, Senin (9/8).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan bahwa aturan pelarangan orang asing masuk ke Indonesia harus diperjelas walaupun terdapat pengecualian, karena varian Delta sedang menggila.
“Varian Delta sedang menggila di Tiongkok sampai banyak pejabat di Tiongkok kehilangan jabatannya, seharusnya pemerintah Indonesia mendeteksi lebih teliti, jika TKA Tiongkok masuk dalam kategori pengecualian, namun harus diketahui bersama maksud, tujuan dan pembuktian TKA Tiongkok masuk ke Indonesia, apalagi implementasi 3 T masih banyak kekurangan,” katanya.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir pada Senin (9/8) hari ini, jika melihat kasus harian Covid 19 di Indonesia semakin menurun.
“Jangan karena PPKM Level 4 akan berakhir TKA Tiongkok diperbolehkan masuk Indonesia, walau ada pengecualian ya, dan juga jangan karena kasus harian menurun, yang juga testing hariannya menurun, Inkonsistensi pemerintah selalu diperlihatkan ke publik jadinya,” ungkapnya.
Alifudin juga meminta pemerintah membatalkan atau memulangkan TKA Tiongkok jika tidak sesuai prosesur, dan DPR akan panggil pihak terkait agar hal ini tidak menjadi penyebab kembali tingginya kasus Covid-19.
“Kasihan rakyat jadi korban, ke mana-mana dilarang, tapi giliran orang asing malah bebas masuk,” ungkapnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan 34 TKA China sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan COVID-19. Mereka juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.