JawaPos.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda menyurati Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Surat itu meminta persetujuan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada warga negara asing (WNA) berstatus pengungsi dan pencari suaka.
Permintaan itu tertuang dalam surat Nomor 297/-1.772.1 tertanggal 12 Juli 2021. Dalam surat itu Anies mengatakan, WNA berstatus sebagai pengungsi dan pencari suaka tidak memungkinkan mengikuti program vaksinasi Gotong Royong (VGR), sehingga butuh pengecualian dari pemerintah.
“Dalam kesehatan, mereka tinggal dan beraktivitas bersama warga Indonesia lainnya serta relatif kesulitan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan isolasi mandiri. Mereka juga perlu mendapatkan perlindungan,” kata Anies seperti dikutip dari surat tersebut.
Vaksinasi bagi pengungsi dan pencari suaka beserta pengurus dan sukarelawan sudah diusulkan oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) kepada Dinas Kesehatan melalui surat tanggal 17 Maret 2021 Nomor 21/INSJA/HCR/30280-IOM/IND/I/2021/070. Namun, usulan yang disampaikan oleh UNHCR baru terbatas pada pengungsi dan pencari suaka yang memenuhi kriteria lansia dan memiliki komorbid.
“Dengan telah diberlakukannya vaksinasi untuk semua kelompok masyarakat usia 12 tahun ke atas, kami mengusulkan agar vaksinasi bagi pengungsi dan pencari suaka juga dapat diberikan kepada semua di luar segmen yang diusuikan UNHCR,” kata Anies.
“Besar harapan kami agar kelompok tersebut di atas dapat divaksinasi melalui program vaksinasi yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta,” tutupnya.