JawaPos.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Artinya, pelaksanaan vaksinasi yang sebelumnya akan digelar di Kimia Farma dengan menetapkan biaya resmi dibatalkan. Diketahui, sebelumnya vaksinasi Covid-19 berbayar digulirkan pemerintah melalui Kimia Farma dalam program vaksinasi Gotong Royong Individu.
Semula Kimia Farma akan mulai menjual vaksin secara perorangan saat 12 Juli lalu seharga Rp 879.140. Namun akhirnya pelaksanaan ditunda dan kini resmi dibatalkan.
Dalam keterangan resmi Kemenkes, Senin (9/8), Permenkes pembatalan tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.
Artinya dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan. Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.
Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun. Semuanya demi menggenjot herd immunity atau kekebalan kawanan.