JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku National Central Bureau Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice terhadap buronan Harun Masiku. Tetapi nama tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 itu tidak tercatat dalam daftar red notice.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengakui, pihaknya memang sudah berkoordinasi dan bertanya terkait belum ada nama Harun Masiku dalam red notice Interpol Polri. Menurutnya, pencantuman nama seyogianya jika ada permintaan dari negara lain.
“Ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (website interpol), memang di website tersebut ada beberapa buronan internasional yang tercantum,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (9/9).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, penerbitan nama dilakukan jika ada permintaan dari negara lain.
“Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan dalam interpol NCB Indonesia. Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan, tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota interpol terkait hal itu,” ucap Ali.
Ali menyampaikan, meski tidak dipublikasikan data red notice Harun Masiku. Tetapi tetap dapat diakses melalui anggota interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan interpol.
“Jadi, tidak terpublikasinya di dalam website tersebut tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya,” klaim Ali.
Sebelumnya KPK menyatakan, Harun Masiku resmi menjadi buronan internasional. KPK menyampaikan, upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan NCB Interpol. Terlebih kini red notice untuk Harun Masiku telah diterbitkan.
“Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku,” ucap Ali Fikri, Jumat (30/7).
Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah 17 bulan menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Baca juga: KPK Jelaskan Nama Harun Masiku Tak Tercantum dalam Situs Interpol
Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penja, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.
Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana.