JawaPos.com – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Senin (9/9). Juliari Batubara sebelumnya telah dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail menyesalkan tuntutan 11 tahun penjara terhadap kliennya tersebut. Sebab tidak ada uang dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 yang disita dari kliennya.
“Bahwa yang sudah pasti menerima uang itu adalah Matheus Joko Santoso seperti diterangkan Harry Van Sidabukke dan Adrian Maddanatja, misalnya membeli rumah untuk istri mudanya di Cakung,” kata Maqdir, Senin (9/9).
Maqdir menjelaskan, uang senilai Rp 14,5 miliar disita dari rumah istri Matheus Joko Santoso yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Dia juga menduga, uang itu di dapat dari rumah teman kencan Matheus Joko, Daning Saraswati di Jakarta.
“Sebagaimana diterangkan oleh saksi Sanjaya dan saksi Wan M Guntar dan Matheus Joko Santoso, dari jumlah uang yang disita tersebut berasal dari pengambilan uang dari rekening PT. Rajawali Prama Indonesia di BRI KC Kramat pada 3 Desember Rp. 5,700.000.000 dan 4 Desember 2020 sebesar Rp 2.360.000.000,” beber Maqdir.
Dia menyesalkan, dalam surat tuntutan, justru uang tersebut digunakan sebagai barang bukti untuk membenarkan fakta hukum. Padahal uang itu, diterima Matheus Joko Santoso dari sejumlah vendor.
Maqdir pun membantah, adanya penerimaan uang sebesar Rp 29.252.000.000. Dia mengklaim, hal ini hanya berdasarkan keterangan tunggal dari Matheus Joko Santoso.
“Diperlukannya fakta hukum bahwa ada uang yang diterima oleh Matheus Joko Santoso mencapai Rp 29.252.000.000 dari beberapa vendor ini, tentu maksudnya untuk membenarkan keterangan yang pernah dia sampaikan dihadapan penyidik bahwa ada uang sebesar Rp 14.700.000.000 diserahkan oleh Adi Wahyono melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo, dan Eko Budi Santoso kepada Terdakwa Juliari P. Batubara,” ujar Maqdir.
“Akan tetapi faktanya tidak ada uang yang diterima oleh Terdakwa Juliari P. Batubara sebesar Rp.14.700.000.000,00 yang diserahkan oleh Adi Wahyono melalui Saksi Selvy Nurbaity, Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso,” ucap Maqdir menandaskan.
Sebagaimana diketahui, mantan Mensos Juliari Peter Batubara telah dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Juliari Batubara diyakini terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara, Febri: Jauh dari Ancaman Maksimal
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Politikus PDI Perjuangan itu juga dituntut agar dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Pidana ini dijalankan setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.