JawaPos.com – Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK bukan termasuk kategori gartifikasi dan suap. KPK menyampaikan, peraturan ini merupakan penyesuaian berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
“KPK mengingatkan kembali bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominalnya. Bukan gratifikasi apalagi suap,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/8).
Cahya mengutarakan, untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan, pembiayaan pada proses penanganan suatu perkara tetap menggunakan anggaran KPK. “Pegawai KPK dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan,” klaim Cahya.
Dia pun menegaskan, pembebanan atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta.
Dengan demikian, lanjut Cahya, berdasarkan Perpim tersebut, kini sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir atau sharing pembiayaan untuk mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal.
“Sharing pembiayaan juga merupakan salah satu implementasi nilai kode etik KPK. Serta sinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi,” klaim Cahya.
Penjelasan ini disampaikan, karena ramai kritik mengenai Perpim 6/2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Salah satu kritik datang dari mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto alias BW.
BW menilai Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK mengabaikan nilai-nilai dan prinsip yang ada di dalam kode etik dan pedoman prilaku. Bahkan Perpim perjalanan dinas itu juga sangat beenuansa koruptip.
“Ketua KPK melalui Perpim Nomor 6 Tahun 2021 punya indikasi menabrak dan mengabaikan nilai dan prinsip yang ada di dalam etik dan pedoman perilaku KPK. Bahkan mendelegitimasi prinsip independensi institusi serta secara sengaja potensial membangun sikap permisif atas perilaku koruptif,” cetus BW.
BW menyatakan, Perpim tersebut berpotensi fraud, misalnya ketika dirumuskan larangan bagi insan KPK bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak-pihak yang dikuatirkan menimbulkan benturan kepentingan.
“Pijakan nalarnya jauh melebih kebutuhan pandangan normatif yang legalistic,” cetus BW.
Terlebih dalam Pasal 2A Perpim KPK Nomor 6 Tahun 2021 bersifat sangat generik, hanya dengan menyatakan, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Tidak dijelaskan sama sekali, apa saja komponen biaya dari perjalanan dinas? Perpim KPK tersebut juga tidak mengatur secara rinci, siapa saja pihak yang dapat mengundang, apa dasar kepentingan undangan dan bagaimana melakukan filtering agar tidak menimbulkan benturan kepentingan,” pungkas BW.