JawaPos.com – Komisi XI DPR akan mengadakan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada 16 calon anggota BPK yang sudah ditetapkan dalam rapat internal Komisi XI DPR pada 24 Juni 2021. Meskipun da dua calon yang menuia sorotan karena dianggap tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“16 nama calon anggota BPK sudah ditetapkan dalam rapat internal. Kami sudah sepakat. Mekanisme berikutnya fit and proper test,” kata Anggota Komisi XI, Vera Febyanthy kepada wartawan, Senin (9/8).
Terkait dua nama yang menjadi keberatan koalisi #SaveBPK itu, Vera menyatakan, Komisi XI DPR tidak dapat membicarakan nama-nama calon tertentu. Menurutnya, kualitas para calon tentu akan dilihat saat fit and proper test berlangsung. Kira-kira masa sidang DPR ke depan.
“Fit and proper test saja belum, masa kita sudah bicara nama. Kurang elok rasanya. Kita tunggu saja. Nanti pas fit and proper test bisa dilihat kualitas para calon. Mengerucut ke mana, siapa yang dianggap berintegritas, punya kompetensi, dan lain-lain. Sabar dulu,” katanya.
Vera juga mengatakan DPR juga tengah menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Hal ini mengenai fatwa Ketua MA kepada Ketua DPR RI dengan Nomor: 118/KMA/2009 tanggal 24 September 2009 perihal Pendapat Hukum MA tentang Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Komisi XI sudah sepakat. Pimpinan DPR minta fatwa ke MA. Kita tunggu saja. Proses itu tidak akan menganggu jadwal seleksi yang ada, karena nama-nama sudah diketuk dalam rapat internal. Kita tetap jalan sembari menunggu fatwa MA. Semua pihak harus hormati proses ini,” ungkapnya.
Vera juga menambahkan DPD juga akan memberi pertimbangan menyangkut seleksi anggota BPK. Vera kembali menekankan bahwa sifatnya pertimbangan, karena pengambilan fit and proper test dan pengambilan keputusan tetap oleh Komisi XI DPR yang selanjutnya dibawa dalam sidang paripurna.
Ia berharap paling lambat pada September 2021, sudah ada 1 nama calon terpilih. Calon tersebut nantinya menggantikan anggota BPK Bahrullah Akbar yang akan pensiun pada 27 Oktober 2021. Vera menegaskan proses seleksi anggota BPK saat ini sudah sesuai mekanisme UU BPK.
“Sekali lagi, 16 nama itu sudah diputuskan di Komisi XI. Sudah diketuk. Artinya, diterima. Berikutnya, kami segera lakukan fit and proper test. Cuma 1 calon yang dipilih. Anggota Komisi XI, tinggal tunggu arahan dari pimpinan fraksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, beberapa elemen masyarakat di antaranya MAKI. Komisi XI disinyalir tidak teliti dalam memeriksa berkas administrasi para calon anggota BPK. Diduga ada calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
Nyoman dan Harry secara administratif dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf j UU BPK. Namun, 2 calon tersebut masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan fit and proper test.
Pada syarat ke-10 berbunyi: “Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.”
Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang notabene kuasa pengguna angaran (KPA).
Apabila dihitung mundur sejak 20-12-2019 sampai dengan Juli 2021, Nyoman belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA.
Sementara, Harry pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang notabene juga jabatan KPA.
Sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK, Komisi XI disebut seharusnya tidak mengikutkan kedua nama tersebut dalam proses fit and proper test. Sebab, kedua calon telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu dari 11 syarat yang ditetapkan UU BPK.