JawaPos.com – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga atau denda. Penghapusan itu diterapkan untuk wajib pajak (WP) yang belum atau terlambat membayar pajak terutang sampai tahun pajak 2020.
Dispensasi tersebut berlaku untuk sembilan pajak daerah. Yakni, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
’’Denda dihilangkan untuk tahun pajak 2020 dan sebelumnya. Jadi, misalnya 2018 juga bisa,’’ terang Plt Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo Ari Suryono. Namun, pajaknya tetap harus dibayarkan. Hanya dendanya yang dihilangkan. ’’Ini dalam rangka membantu wajib pajak di masa pandemi, termasuk PPKM ini,’’ katanya.
Penghapusan sanksi administratif pajak daerah berlaku mulai 2 Agustus 2021 sampai 30 Desember 2021. Sesuai Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/498/438.1.1.3/2021. Besaran sanksi administratif yang dihapuskan adalah sebesar 2 persen per bulan untuk paling lama 24 bulan atau setinggi-tingginya sebesar 48 persen.
’’Harapannya, penghapusan sanksi administratif pajak daerah ini mampu meringankan beban dunia usaha dan masyarakat dalam rangka menghadapi pandemi,’’ ujar Ari.
Selain itu, lanjut dia, kebijakan itu bertujuan untuk mendongkrak realisasi pembayaran pajak meningkat. Sebab, penerimaan pajak daerah sampai saat ini baru mencapai 55,53 persen atau Rp 529,7 miliar dari target sebesar Rp 953,9 miliar.
’’Tahun ini bisa memenuhi target saja sudah baik, tapi tetap optimistis terpenuhi,’’ kata Ari. Memang, ada jenis pajak yang realisasinya menurut dia sangat terimbas pada masa PPKM ini. Yakni, pajak bumi dan bangunan. ’’Karena itu menyentuh seluruh lapisan masyarakat, individu, maupun dunia usaha,’’ ungkapnya.