JawaPos.com – Sebanyak 34 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok masuk ke Indonesia. Padahal tanah air sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokman menyesalkan masuknya 34 TKA asal Tiongkok tersebut. Menurutnya, hal ini bisa berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat ke pemerintah.
“Masuknya 34 TKA Tiongkok di masa PPKM benar-benar menjadi beban pemerintah karena merusak kepercayaan publik,” ujar Habiburokman kepada wartawan, Senin (9/8).
Anggota Komisi III DPR ini menuturkan, terlepas dari adanya penjelasan bahwa 34 TKA tersebut memenuhi syarat untuk masuk Indonesia sesuai Pemenkumham 27 Tahun 2021 karena memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), namun pemerintah gagal menjelaskan urgensi kedatangan mereka. “Situasi PPKM saat ini membuat rakyat lelah, jenuh atau bahkan ada yang frustrasi. Setiap penegakan aturan harus disertai dengan penjelasan alasan yang terbuka,” katanya.
“Rakyat tidak paham pasal per pasal dari Permenkumham, tetapi mereka merasa tidak adil di saat mereka dibatasi untuk bergerak, WNA Tiongkok justru malah bisa masuk,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Habiburokman meminta agar jajaran Kemenkumham lebih proaktif menjelaskan mengapa pemegang ITAS dikecualikan dari larangan masuknya TKA. “Termasuk apa urgensi 34 orang itu masuk ke Indonesia bagi kepentingan nasional kita,” ungkapnya.
Menurut Habiburokman, jika dua hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka sebaiknya pemegang ITAS dihapuskan dari pengecualian selama pemerintah menerapkan PPKM di dalam negeri. “Baiknya untuk sementara waktu setidaknya selama PPKM pemegang ITAS dihapus dari pengecualian masuknya TKA,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham) mencatat ada sebanyak 34 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Mereka masuk ke wilayah Tanah Air melalui pintu masuk Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Sabtu, pada Sabtu (7/8).
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumhm Arya Pradhana Anggakara menyebut, 34 WNA yang masuk ke Indonesia itu adalah tenaga kerja asing yang telah memenuhi persyaratan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) serta sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.