JawaPos.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap dalang peretasan laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab). Dua pelaku yang masih berusia belasan tahun ditangkap. Mereka tergabung dalam komunitas bernama Padang BlackHat.

Selain laman https:setkab.go.id milik Setkab, mereka sudah meretas ratusan laman lain. Baik dalam maupun luar negeri. ”Pelaku mengaku sudah melakukan peretasan terhadap 650 website,” terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam keterangan resmi yang diterima Jawa Pos. Rata-rata laman yang mereka retas adalah milik pemerintah dan perusahaan swasta.

Bareskrim Polri menangkap mereka secara terpisah. Pelaku pertama ditangkap Kamis (5/8) di Tebing Bandar Gadang, Kota Padang. Esoknya (6/8) pelaku kedua ditangkap di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai, Dharmasraya. Kedua pelaku biasa disebut Zyy dan Lutfifakee.

Berdasar pemeriksaan petugas, kedua pelaku meretas laman Setkab dengan motif ekonomi. Mereka ingin mencari keuntungan dengan menjual script backdoor dari laman yang berhasil diretas. Peretasan laman Setkab dilakukan para pelaku pada 30 Juli lalu. Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, salah satu penyebab laman Setkab ditembus peretas adalah kelemahan di bagian sistem keamanan dan kelengahan operator.

Kelengahan yang dimaksud Agus beragam. Misalnya, operator melakukan login atau masuk laman tersebut di tempat publik menggunakan jaringan untuk umum. ”Sehingga jaringannya tidak aman,” ujarnya. Bagi operator laman milik pemerintah, hal itu harus dilakukan sangat hati-hati. Apalagi, banyak di antara mereka yang kini bekerja di luar kantor.

Lebih lanjut Agus menyebutkan, para peretas laman Setkab beraksi dengan mengubah tampilan laman. Alhasil, laman tersebut tidak bisa digunakan dan tidak dapat diakses masyarakat. Sampai berita ini ditulis tadi malam (8/8), Jawa Pos masih belum bisa mengakses laman Setkab. Yang muncul di laman hanya pemberitahuan: Kami akan segera kembali! Kalimat itu dibarengi pemberitahuan lain yang menyatakan bahwa operator tengah meng-update sistem laman. Ketika masih diretas para pelaku, tampilan laman tersebut malah bertulisan PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKEE.

Polisi kini menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bareskrim Polri juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu laptop 14 inci merek Axioo seri Neon model HNM, satu telepon genggam Oppo Reno 5F, satu telepon genggam Samsung Galaxy A11, satu telepon genggam Redmi Note 5, serta satu laptop Asus.

By admin