JPNN.com, SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur memutuskan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan Kesehatan, menyusul maraknya pelanggaran protokol kesehatan atau prokes oleh sebagian oknum warga di wilayah itu.

By admin