JawaPos.com–Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi Polda Sulawesi Selatan yang cepat menangkap para pelaku duel tarung bebas dan diharapkan dapat mengungkap pihak lain yang terlibat kasus tersebut.
”Saya menyesalkan aksi tersebut, pihak kepolisian harus dapat mengungkap secara keseluruhan dengan mengungkap pihak-pihak yang terlibat, baik dari sisi penyelenggara maupun petarungnya,” kata Andi Rio seperti dilansir dari Antara, Senin (9/8).
Dia menjelaskan, akun penyelenggara tarung bebas saat ini masih aktif dengan membuat akun baru. Hal itu harus diungkap dan diantisipasi kepolisian bidang siber agar tidak ada kasus serupa terjadi lagi.
”Jangan sampai ada tarung bebas jilid 2 dan terulang kembali karena dampak yang diakibatkan sangat banyak di situasi pandemi Covid-19,” ujar Andi Rio.
Selain itu, Andi Rio menekankan, peran orang tua dan guru sangat penting dikedepankan dalam melakukan pengawasan di lingkungan keluarga maupun di lingkungan pertemanan anak di luar rumah.
”Jangan sampai orang tua tidak mengetahui perilaku dan kegiatan anak di luar rumah sehingga harus saling jaga agar anak tidak berperilaku negatif. Mari kita saling jaga anak kita dari kegiatan negatif di luar rumah, jangan sampai orang tua menyesal di kemudian hari karena harus menjemput anaknya di balik jeruji besi,” kata Andi Rio politikus Partai Golkar.
Sebelumnya, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengamankan delapan orang terduga pelaku terkait kegiatan duel tarung bebas atau street fight ilegal menggunakan tangan kosong tanpa alat pengamanan yang viral di media sosial. ”Alhamdulillah, kami sudah mengamankan delapan orang diduga sebagai petarung ataupun fighter-nya, beserta penontonnya pada beberapa tempat,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, Rabu (4/8).
Penangkapan para terduga tersebut menurut dia karena dukungan satuan Resmob Polda Sulsel dan dibantu jajaran Polsek Ujung Pandang sehingga bisa berhasil mengungkap kasus tersebut. Delapan terduga pelaku yang diamankan polisi berinisial RA, 19, dan MA, 19, sebagai petarung, sedangkan penontonnya masing-masing EI, AB, TS, MRA, MAF, dan MA diketahui rata-rata masih berusia remaja.
Sementara itu, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membentuk tim khusus (timsus) guna mencegah keterlibatan anak di bawah umur mengikuti laga tarung bebas ilegal yang diduga terorganisir oleh kelompok tertentu yang tengah dikejar aparat kepolisian.
”Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan ilegal itu, apalagi melibatkan anak di bawah umur sebagai peserta petarungnya,” ujar Pelaksanaan tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) DPPA Makassar Andi Arlina.
Dia menegaskan, laga tarung bebas itu ilegal itu tentu sangat mempengaruhi psikologi anak di tengah pandemi Covid-19. Apalagi sengaja disebar melalui media sosial yang bisa memengaruhi emosional anak yang masih labil. Pihaknya mendukung dan mengapresiasi langkah Polretabes Makassar dan Polda Sulsel terkait pengungkapan peristiwa itu serta menangkap delapan orang dua petarung dan enam penontonnya rata-rata berusia remaja.