JawaPos.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengkritik keras langkah Pimpinan KPK era Firli Bahuri yang menerbitkan Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Abraham menyebut, Perpim yang dibuat oleh Firli Bahuri Cs dinilai akan melegalkan penerimaan gratifikasi di lingkungan KPK.
Sebab dalam Pasal 2A Perpim 6/2021 dijelaskan, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
“Perpim ini melegalkan gratifikasi dan ini akan meruntuhkan marwah dan wibawa KPK yang selama ini sangat kuat menjaga integritas insan KPK,” kata Abraham kepada JawaPos.com, Senin (9/8).
Abraham memandang, diberlakukannya Perpim 6/2021 dinilai akan membawa KPK pada kehancuran dan kematian dalam pemberantasan korupsi. Dia menyebut, lembaga antirasuah dimatikan oleh pimpinannya sendiri.
“Jadi yang menghancurkan dan mematikan KPK sebenarnya Pimpinan KPK itu sendiri, dengan kebijakan Perpimnya ini,” sesal Abraham.
Meski demikian, KPK menjelaskan, setelah beralihnya status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021, maka lembaga antirasuah perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN, salah satunya terkait perjalanan dinas. KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.
“Dalam Perpim dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (8/8).
Ali menjelaskan, jika pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, tidak diperkenankan menerima honor. Namun demikian dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK
“Dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda,” tegas Ali.
Dengan demikian, lanjut Ali, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.
Dalam kegiatan bersama, kata Ali, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Dia menegaskan, peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta.
“Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap,” ujarnya.
Baca juga: Saut Nilai Perpim Tentang Perdin KPK Berpotensi Konflik Kepentingan
Sharing pembiayaan ini, menurut Ali, mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala, karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal, program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal.
“Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut,” pungkas juru bicara KPK bidang penindakan ini.